UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Bagi Musisi Bangka Belitung, penyiaran televisi khususnya adalah ladang yang sangat penting bagi kehidupan profesinya sebagai musisi atau modeling atau minat lainnya dibidang pertelevisian. Oleh sebab itu pemanfaatan frekuensi yang bertebaran di udara bangka belitung oleh para lembaga penyiaran sangat penting diatur oleh pemerintah dan pemda agar dapat memberikan manfaat bagi daerah setempat. Dalam hal ini menurut John Ganesha Juru Bicara Musisi Cerdas Bangka Belitung adalah salah satunya adanya kewajiban Lembaga Penyiaran mempersiapkan sejumlah Jam Siaran yang berkonten Lokal dan disiarkan secara lokal.